InterestNews,- Dua pengedar narkoba di Wilayah Solo Raya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Kota Semarang dan Solo Raya di sebut menjadi zona merah peredaran gelap narkoba.
“Semarang dan Solo Raya itu Zona Merah, cukup banyak peredarannya dan pengungkapnya banyak. Banyak tempat-tempat hiburan, termasuk Eks Wil Banyumas,” ujar direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian di kantornya, Senin (17/7/2023).
Hal itu di sampaikan Lutfi saat merilis kasus pengedar narkoba di Sukoharjo dan Solo. Kasus pertama yakni IA (22) di tangkap pada senin (10/7) di rumah di Kecamatan Baki, Sukoharjo, dan pengedar kedua berininsial SK warga kecamatan Serengan, Solo.
“Dari IA ini di amankan sabu 226,72 gram dan 3.000 butir ekstasi. Dia mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama S. Pengakuan bahwa barang tersebut awalnya setengah kilogram,” jelas Lutfi.
Sedangkan dari tersangka SK, Polisi mengamankan 67 gram Sabu. Lutfi menduga kedua orang yang di amankan ini merupakan satu jaringan.
“Dari kedua TKP ini Kemungkinan, Analisanya ini satu sindikat. Belum bisa detail karena belum ada DPO, masih kembangkan,” jelas Lutfi.
Di sisi lain, sejak awal tahun 2023, polda jateng sudah membongkar 246 kasus narkotika. Dari kasus tersebut di amankan 307 tersangka yang merupakan pengedar.
“Barang bukti yang di amankan Sabu 2,2 ons, ganja 700 gram, tembakau sintesis 51,39 gram. Untuk ekspetasi 14 ribu hampir 15 ribu butir,” ujarnya.
Terpisah IA mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh bagunan. Dia mengaku beraksi sejak beberapa tahun lalu sebelum adanya pandemi dan di Upah Rp 1 juta oleh S yang saat ini masih dalam buron.
“Saya kenal S, dia dulu kriminal kasus pembunuhan. Saya di kasih Rp 1 juta, juga dapat gratis,” ujar IA (In/Tessa).