Pentingnya Penguatan Kelembagaan Ormas di Tengah Masyarakat

Interestnews,– Anggota DPRD Provinsi Jateng Bambang Eko Purnomo kembali mensosialisasikan Perda Ormas atau Perda Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2022. Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), kegiatan itu di gelar di Ballroom Hotel Mexolie, Selasa (18/07/2023).

Pada kesempatan itu, Bambang menjelaskan beberapa hal mengenai perda tersebut, salah satunya soal penguatan kelembagaan ormas. Di katakan, penguatan kelembagaan itu terdiri atas pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dan penguatan kapasitas kelembagaan.

Sebut contoh penguatan manajemen organisasi; penyediaan data dan informasi; pengembangan kemitraan; dukungan keahlian; program; dan pendampingan. Serta penguatan kepemimpinan dan kederisasi; pemberian penghargaan; penelitian dan pengembangan; sampai pada peningkatan sumber daya manusia.

“Seiring berjalannya waktu, menjamurnya ormas dengan berbagai platfrom yang di usung membuat kedodoran pemerintah. Terlebih kemunculan ormas yang tidak sesuai dengan arah kenegaraan dan kebangsaan. Karena itulah,  pemerintah daerah perlu menata kembali keberadaan ormas,” katanya, di dampingi Agus Wantoro selaku Kanit III Sat Intelkam Polres Kebumen, yang juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi.

Ia juga mengajak warga untuk lebih memahami peran ormas dalam pembangunan daerah. Dengan begitu, warga pun ikut mendukung keberadaan ormas yang benar-benar aktif membantu kepentingan masyarakat.

Dikatakannya, dalam Perda Ormas itu membuat sejumlah persoalan seputaran ormas dan peran aktif yang harus di lakukan di tengah masyarakat. Ia berharap dengan adanya perda itu, eksistensi kerja ormas dapat lebih nyata sehingga masyarakat juga dapat ikut mendukungnya (in/tessa).

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Presiden Ingin Keterisolasian Wilayah Terbuka Setelah Bandara di Papua Selatan Beroperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *