Nasir Djamil Berharap Pemerintah Kaji Undang-Undang Jabatan Hakim

InterestNews,-Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan masih banyaknya Hakim di Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri yang belum tercukupi. Baik dari sisi alokasi anggaran maupun sarana dan prasarana di daerah Kalimantan Barat.

Karena itu ia meminta agar Mahkamah Agung bersama Menteri Keuanggan dan Bappenas bisa meninjau ulang kebutuhan riil yang di hadapi oleh mereka.

“Upaya untuk menghadirkan badan peradilan yang agung itu harus di ikuti oleh alokasi anggaran yang cukup, Bahkan lebih dari cukup.
Agar apa yang di inginkan oleh masyarakat agar badan peradilan bisa memberikan keputusan yang adil itu supaya bisa di wujudkan,”
Pungkas Politik Fraksi PKS tersebut kepada Parlementaria seusai melakukan Kunjungan Kerja Reses Komisi III di pontianak. Kalimantan Barat, Jum’at (15/7/2023).

Nasir juga menjelaskan tentang Rancangan Undang-Undang kehakiman yang sering di keluhkan oleh para hakim terkait kejelasan jabatan  yang masih dikaji oleh pemerintah. Sebab, menurutnya. dari sisi pejabat negara di atur dalam UU Aparatur sipil negara. UU kehakiman, dan juga UU terkait lainnya.

Tetapi memang secara spesifik jabatan hakim tersebut tidak di atur oleh satu Undang-Undang, karena itu tegasnya UU yang belum selesai di bahas hingga hari ini adalah soal jabatan hakim. “Kalau Undang-Undang jabatan hakim itu bisa kita selesaikan dan pemerintah punya itikad baik, maka apa yang di keluhkan oleh
para hakim terutama penghasilan yang sesuai dan juga kesehatan yang mereka harapkan itu bisa terwujud,” terang Nasir (In/Tessa).

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Puan Maharani: Tunggu Saja Siapa Capres 2024 dari PDIP

Tinggalkan Balasan