Wawan Oknum Pembubaran Ibadah Lampung, Jadi Tersangka

Interestnews, – Ketua RT bernama Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung atas kasus peristiwa pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Lampung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
“Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Kamis (16/3/2023).

Selain itu, Pandra menambahkan oknum Ketua RT Wawan tersebut juga telah ditahan di Mapolda Lampung.

“Informasi dari Ditreskrimum Polda Lampung, saat ini yang bersangkutan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Pandra menjelaskan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang.

“Perbuatan tersangka yang masuk (kedalam gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli Hukum Pidana,” ujarnya.

Kini Ketua RT Wawan Kurniawan dipersangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan.

“Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I ke JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, juga telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Sebelumnya, viral sebuah video di sosial media pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam video itu, ada sekitar 5 warga ke lokasi Gereja GKKD dan terlihat seorang pria dikatakan sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.
Dalam kasus tersebut, sempat juga terjadi perdamaian antara Ketua RT Wawan dengan jemaat GKKD.

BACA JUGA:  Presiden RI Jokowi Tunaikan Salat Iduladha 1443 H di Masjid Istiqlal

Dimana, Wawan meminta maaf kepada jemaat GKKD di Aula Kelurahan Rajabasa pada Kamis (23/2/2023).

Kemudian, jemaat GKKD menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai. (nn)

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *