Lewat Kosgoro 1957, Ridwan Kamil Resmi Masuk Golkar

Interestnews.or.id,- Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat telah resmi masuk Golkar. Hal ini dipertegas setelah ia bergabung dengan Ormas Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 sebagai penasehat.

Ridwan Kamil mendapat kehormatan dengan diberikan atribut oleh Ketua umum PPK Kosgoro 1957, Dave Laksono. (22/11/22)

Dengan demikian Ridwan kamil otomatis menjadi bagian dari keluarga besar Golkar, hal ini disampaikan oleh Dave Laksono Ketua umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kesatuan Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957, di kantor PPK Kasgoro 1957, Jakarta, Jumat (13/1/23).

“Sudah masuk Golkar lewat Kosgoro 1957 sebagai salah satu penasehat. Otomatis beliau telah menjadi keluarga besar Partai Golkar karena telah bergabung dengan Kosgoro 1957. Nanti ada proses Ketua Umum akan umumkan.” Jelasnya.

Dikatakannya, ada kemungkinan Ridwal Kamil bakal sebagai calon Presiden (Capres) yang akan diusung Partai Golkar.

“Kemungkinan Ridwan Kamil bakal capres nanti, akan menunggu pengumuman Ketua Umum Partai Golkar ( Airlangga Hartarto), kita menunggu.” Ujarnya.

Dave menambahkan, dengan masuknya Ridwan Kamil ke tubuh Golkar akan menguntungkan secara elektoral bagi partai Golkar sendiri. Sebab, Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Mengupas tentang sistem pemilu, Dave menganggap perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagai suatu langkah kemunduran demokrasi yang berdimbas pada perampasan hak-hak rakyat lainnya ke depan.

Ridwan Kamil mendampingi Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat menyampaikan pidato. (27/11/22)

“Nanti masyarakat bukan lagi memilih presiden, masyarakat hanya memilih partai, lalu partai memilih MPR-nya, dan MPR-nya memilih presiden. Ini kemunduran-kemunduran demokrasi.”Kata Dave.

Oleh karena itu, jelas Dave, PPK Kosgoro 1957 meminta Mahkama Konstitusi untuk menolak uji materi pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait perubahan sistem pemilu Proporsional terbuka menjadi tertutup.

Selain itu, ia juga mengatakan PPK Kosgoro 1957 meminta MK jangan memberangus hak rakyat. Jangan merusak konstitusi yang sudah disempurnakan melalui pengorbabab sejumlah rekan-rekan saat reformasi hingga berakibat hilangnya hak rakyat itu.Harapannya agar jangan memberangus hak rakyat.

BACA JUGA:  BPS Mulai Melaksanakan Regsosek, 15 Oktober - 14 November 2022

“Kita meminta KPU, Bawaslu dan DKPP tidak menambah kegaduhan dan tetap berkonsentrasi melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan UU Pemilu.” Tandas Komisi DPR RI ini.

Pada prinsipnya, lanjut Dave, PPK Kosgoro 1957 menyatakan sikap mendukung Partai Golkar bersama Partai Gerindra, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, dan PPP dalam mempertahankan sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024.

Ridwan Kamil bersama sang istri tercinta Atalia Praratya

“Kita yakin MK akan menolak uji materi pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana putusan MK pada 2008.” Katanya lagi.

Hal ini menurut Dave, menimbulkan kebingungan mengapa masih berlanjut dalam pembahasan karena MK sudah Final and Binding.

 “Kami pun bingung kenapa ini masih berlanjut, kenapa masih dibahas karena MK sudah Final and Binding. Tidak perlu lagi dilanjutkan. Bahkan sudah kewajiban MK menolak judicial review.” Tegas Dave Laksono.(bgs/ls)

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *