Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Samosir Ditahan

INTERESTNEWS — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menahan empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis (17/3/2022).

Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa tersebut. Mereka menyalahgunakan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir. Keempat terdakwa tersebut adalah SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).

“Aparat menahan terdakwa SES, MT, dan SS lebih awal pada sore dan kemudian JS pada malam,” kata Yos Tarigan.

Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, masuk rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta, Medan.

Namun demikian, kata Yos, Tim JPU akan melimpahkan dalam waktu dekat berkas ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk persidangan segera.

Selanjut, Yos menjelaskan alasan penahanan karena khawatir keempat terdakwa tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.

Adapun Pemerintah telah menggelontorkan dana Rp1.880.621.425 untuk Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Samosir, 2020. Dana inilah yang mereka korup. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan empat terdakwa dugaan korupsi Dana Covid-19 di Samosir ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (T)

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Enam Arahan Presiden Terkait Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *