INTERESTNEWS — Carut-marut persoalan yang menimpa Dewan Pers (DP) akhirnya menuai kritikan tajam dari kalangan pers itu sendiri. Bahkan persoalan tersebut berujung aksi demo dari Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe pada Kamis (24/3/2022) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Apa yang menjadi akar permasalahan di atas? Berikut liputan khusus dari INTERESTNEWS, Sabtu (26/3/2022).
Persoalan ini memuncak ketika muncul pernyataan Iskandar Zulkarnain (Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung) dan Hendry Ch Bangun (Wakil Ketua Dewan Pers). Pernyataannya adalah tentang penertiban agar perusahan pers berbadan hukum dan terverifikasi di DP. Selain itu, wartawan atau jurnalis wajib mengikuti UKW (Ujian Kompetensi Wartawan) dari perusahaan pers/media yang terverifikasi di DP.
Tentu saja, pernyataan tersebut telah mengaburkan amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Di dalam Undang-Undang tersebut tidak ada tertulis dari semua pasal yang menyatakan perusahaan pers terverifikasi dan wartawan wajib mengikuti UKW dari DP. Padahal dalam UU itu DP bertugas hanya sebatas mendata perusahaan pers.
Sementara itu, para demonstran dalam aksi tersebut meminta kepada kedua orang tersebut agar menyampaikan permohonan maaf ke publik atas pernyataannya tersebut. Permohonan maaf soal verifikasi dan UKW tersebut harus tayang di media massa dan media sosial.
Selain itu, semua insan pers yang berdemo meminta agar DP menghapus aturan verifikasi perusahaan pers dan UKW. Sebagai tambahan, mereka meminta agar menyingkirkan semua oknum di DP yang tidak sejalan dengan Visi dan Misi Dewan Pers yang independen. Terakhir tuntutannya, cabut SK dan Nota Kesepahaman TNI/POLRI dan Pemerintah dengan Dewan Pers.
Dua Titik Aksi Demo
Menurut A. M. Arieful Zaenal Abidin selaku (Ketum Persatuan Pers Bersama Nasional) mengatakan bahwa ada 9 orang delegasi yang masuk ke dalam gedung DP. Mereka mewakili unsur organisasi kewartawanan dan perwakilan wartawan. Para delegator tersebut hanya bertemu dengan 2 orang dari staf Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kedua orang tersebut hanya menerima laporan dan tak bisa mengambil keputusan. “Hal ini terkesan bahwa pemimpin Dewan Pers sekadar memasang bumper dari Kominfo. Ada yang tidak beres di tubuh Dewan Pers,” tegas Abidin.
Setelah titik pertama aksi demo di Gedung DP tidak memberikan hasil yang memuaskan, para pendemo juga bergerak ke Mabes POLRI. Ini adalah titik kedua aksi demo tersebut di Jakarta. Kekecewaan para insan pers ini terobati ketika Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto, menerima perwakilan wartawan untuk berdialog.
Hal yang cukup mengejutkan bahwa Mabes Polri selama ini tidak mengetahui kalau produk UKW dan verifikasi media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi para jurnalis.
Selanjutnya, ketika beberapa pihak insan pers mengonfirmasi kepada beberapa pemimpin di Dewan Pers sejauh ini belum ada respons yang dapat menjawab persoalan tersebut.
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan