Syarat Perjalanan Mobil Pribadi dan Umum Selama Libur Nataru 2022

INTERESTNEWS — Syarat perjalanan mobil pribadi dan umum selama libur Nataru. Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan syarat perjalanan mobil pribadi dan umum selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan syarat perjalanan selama Libur Nataru ini berlaku mulai tanggal, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Berlaku bagi tujuan wisata, silaturahmi, liburan, dan lainnya.

“Oleh karena itu, dari Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan perjalanan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi,” kata Adita Irawati

Adita juga mengatakan, Surat Edaran Nomor 109 untuk transportasi darat merujuk kepada Surat Edaran Satgas Nomor 24 dan juga Instruksi Mendagri Nomor 66 dan 67.

“Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi di Nataru kali ini, perlu kami tegaskan tidak ada penyekatan. Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi.” tegas Adita.

Menurut survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, menurut Adita, masyarakat masih akan cenderung melakukan perjalanan, sekitar 7 persen atau sejumlah 11 juta orang di seluruh Indonesia.

“Sedangkan untuk Jabodetabek sendiri, angkanya memperlihatkan sekitar 2,8 juta orang yang masih akan melakukan perjalanan,” terangnya.

Dalam konferensi virtual (20/12/21) Adita Irawati mengatakan hal ini harus kita antisipasi bersama, mengingat pandemi Covid-19 masih bersama kita.

Ketentuan Menurut SE Kemenhub

Berikut syarat perjalanan mobil pribadi dan umum selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

  1. Wajib vaksin lengkap (dua dosis)
  2. Wajib Tes Antigen 1×24 jam dengan hasil negatif
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  4. Bagi usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin lengkap, karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi sementara
  5. Bagi usia di bawah 12 tahun wajib tes RT-PCR 3×24 jam dengan hasil negatif
  6. Ketentuan dikecualikan bagi:
  • Perjalanan darat di kawasan aglomerasi (kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api)
  • Perjalanan menggunakan moda transportasi perintis di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan
BACA JUGA:  Jembatan Merah Youtefa Papua, 70 Menit Saja

“Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada calon penumpang, kami menghimbau untuk mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan,” demikian tutup Adita. (IN)

Editor: Zefa

Sumber: https://dephub.go.id/post/read/kemenhub-terbitkan-surat-edaran-juklak-perjalanan-orang-selama-masa-libur-nataru

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *